cara pelaporan spt tahunan wajib pajak badan

cara pelaporan spt tahunan wajib pajak badan

Pengertian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Pengertian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak badan, atau yang biasa disebut dengan SPT T. SPT T merupakan salah satu bentuk pelaporan yang wajib dilakukan oleh wajib pajak badan yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. SPT T merupakan laporan yang mencakup jumlah pendapatan, beban, dan pajak yang diperoleh/dibayar selama 1 tahun.

Bagaimana Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan?

Bagaimana Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan?

Berikut adalah cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan:

1. Persiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Data dan dokumen tersebut diantaranya laporan keuangan tahunan, bukti pembayaran PPh yang telah dilakukan, surat-surat pengukuhan, dan lain-lain.

2. Login ke aplikasi e-filing DJP. Anda bisa masuk ke aplikasi e-filing DJP dengan menggunakan username dan password yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

3. Klik menu “Penyetoran dan Pelaporan”. Setelah login berhasil, klik menu “Penyetoran dan Pelaporan” yang terdapat di bagian atas layar.

4. Pilih jenis SPT. Pada menu ini, pilih “SPT Tahunan” untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.

5. Isi formulir SPT. Setelah memilih jenis SPT, maka akan muncul formulir SPT yang harus anda isi. Isilah formulir tersebut dengan data dan dokumen yang telah anda persiapkan sebelumnya.

6. Unggah dokumen pendukung. Setelah selesai mengisi formulir SPT, unggah dokumen pendukung yang telah anda persiapkan sebelumnya.

7. Klik “Submit”. Setelah semua data dan dokumen telah tersedia, klik tombol “Submit” untuk menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan.

8. Cetak bukti pengajuan. Setelah berhasil menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan, cetaklah bukti pengajuan yang telah anda lakukan.

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan ketika melakukan pelaporan SPT Tahunan. Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya:

1. Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan harus dilakukan setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan setelah berakhirnya masa tahun pajak.

2. Bila terdapat perubahan data pada saat pelaporan, maka wajib pajak badan harus melaporkan perubahan data tersebut melalui aplikasi e-Filing DJP.

3. Bila terdapat keterlambatan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka wajib pajak badan akan dikenakan sanksi berupa denda.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan merupakan salah satu bentuk pelaporan yang wajib dilakukan oleh wajib pajak badan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan setiap tahunnya, dan bila terdapat keterlambatan maka wajib pajak badan akan dikenakan denda. Oleh karena itu, wajib pajak badan harus menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu dan dengan benar.

LihatTutupKomentar