Setiap tahunnya, setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT tersebut diwajibkan untuk dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP adalah pihak yang berwenang untuk mengawasi dan mengatur pajak di semua tingkatan. Data yang terkandung di dalam SPT tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung dan membayar pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.
Meskipun SPT tersebut membutuhkan waktu dan perhatian tertentu, namun proses pelaporannya bisa dilakukan dengan mudah. Berikut adalah cara-cara melaporkan SPT Tahunan yang mudah dilakukan!
Pertama, Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum melangkah lebih jauh, pengusaha harus mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT tahunan. Dokumen yang dimaksud di sini meliputi: Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), laporan laba-rugi tahunan, laporan arus kas tahunan, laporan neraca tahunan, dan lain sebagainya.
Dokumen-dokumen tersebut akan diperlukan untuk mengisi informasi yang terkandung dalam SPT. Tanpa dokumen-dokumen tersebut, laporan SPT tahunan tidak akan dapat diselesaikan.
Kedua, Upload Dokumen
Setelah dokumen-dokumen tersebut tersedia, wajib pajak dapat mulai melakukan proses pelaporan. Untuk melakukan ini, wajib pajak harus mengunjungi situs web DJP. Di sana, wajib pajak dapat mengakses aplikasi Lapor Pajak yang disediakan oleh DJP.
Di dalam aplikasi tersebut, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan informasi yang diperlukan untuk melakukan laporan SPT. Selain itu, wajib pajak juga diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan laporan.
Ketiga, Isi Data SPT
Setelah dokumen-dokumen terunggah, wajib pajak akan diminta untuk mengisi informasi yang terkandung dalam SPT. Yang termasuk di dalamnya adalah nama wajib pajak, alamat tempat tinggal, jenis usaha yang dijalankan, dan lain sebagainya.
Selain itu, wajib pajak juga akan diminta untuk mengisi informasi mengenai total penghasilan yang diperoleh, total biaya yang dikeluarkan, dan lain sebagainya. Semua informasi ini akan digunakan oleh DJP untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Keempat, Periksa Data dan Selesaikan Laporan
Setelah seluruh informasi yang diperlukan diisi, wajib pajak akan diminta untuk memeriksa data yang telah diisi. Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diunggah.
Setelah semua data yang dimasukkan diperiksa, wajib pajak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya, yaitu menyelesaikan laporan SPT. Dengan menekan tombol “Selesai”, laporan SPT tahunan akan berhasil diselesaikan.
Kelima, Cetak SPT dan Kirimkan Ke DJP
Setelah laporan SPT berhasil diselesaikan, wajib pajak dapat langsung mencetak SPT yang telah dibuat. Cetakan SPT tersebut harus dikirimkan ke DJP melalui pos. Setelah SPT terkirim, wajib pajak sudah berhasil melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah. Dengan mengikuti cara-cara di atas, wajib pajak dapat menyelesaikan laporan SPT Tahunan dengan mudah.