Pembayaran pajak merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh badan hukum, termasuk Yayasan. Pembayaran pajak yang dilakukan oleh Yayasan disebut dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). SPT Tahunan Yayasan wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat bulan April.
Cara Lapor SPT Tahunan Yayasan Online
Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan Yayasan, DJP menyediakan fasilitas laporan online. Sehingga Yayasan dapat mengakses laporan online melalui website DJP dan menyelesaikan laporan SPT Tahunan Yayasan dengan mudah. Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan Yayasan secara online:
1. Login ke e-Filing
Pertama, silahkan login ke e-Filing DJP melalui website https://efiling.pajak.go.id/. Jika Anda belum memiliki akun, silahkan mendaftar terlebih dahulu. Setelah berhasil login, maka Anda akan masuk ke halaman dashboard e-Filing DJP.
2. Pilih Jenis SPT
Kemudian, silahkan pilih jenis SPT yang akan dilaporkan. Silahkan pilih surat pemberitahuan tahunan dan pilih jenis SPT Yayasan. Setelah itu, akan muncul formulir SPT yang harus Anda isi sesuai dengan jenis atau nama Yayasan, kategori pembayaran, NPWP, dan lain sebagainya.
3. Upload Dokumen Pendukung
Selanjutnya, silahkan upload dokumen pendukung seperti foto surat kuasa, NPWP, dan lain sebagainya. Pastikan dokumen yang Anda upload memenuhi persyaratan dan format yang ditentukan oleh DJP. Setelah itu, silahkan klik tombol “Upload” untuk mengupload dokumen pendukung.
4. Tekan Tombol “Kirim”
Jika semua formulir sudah terisi dan dokumen pendukung sudah terupload, silahkan tekan tombol “Kirim”. Setelah itu, akan muncul konfirmasi penerimaan laporan SPT Tahunan Yayasan yang telah Anda lakukan. Pastikan Anda menyimpan konfirmasi tersebut sebagai bukti pelaporan SPT Tahunan Yayasan.
5. Cetak SPT
Terakhir, silahkan cetak SPT yang telah Anda upload. Setelah itu, silahkan kirimkan atau serahkan SPT yang telah dicetak kepada DJP dengan cara yang telah ditentukan. Pastikan Anda menyimpan bukti serah terima SPT Tahunan Yayasan untuk keperluan berikutnya.
Kesimpulan
Dengan adanya fasilitas laporan SPT Tahunan Yayasan secara online, Yayasan dapat melaporkan pajak dengan mudah dan cepat. Namun, pastikan Anda mengikuti setiap prosedur dan ketentuan yang ditentukan oleh DJP agar laporan SPT Yayasan Anda diterima dan tidak ditolak. Semoga informasi ini bermanfaat!