SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan tahunan yang harus diterima dan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun oleh wajib pajak. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan pada tanggal yang telah ditetapkan. Namun, terkadang ada kasus di mana SPT Tahunan tidak diterima oleh wajib pajak atau wajib pajak terlambat menyampaikan SPT tersebut. Jika Anda juga mengalami situasi seperti ini, berikut adalah cara lapor SPT Tahunan yang terlambat.
1. Unduh Formulir Pemberitahuan Penerimaan SPT Tahunan
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunduh formulir Pemberitahuan Penerimaan SPT Tahunan dari situs web DJP. Setelah mengunduh formulir tersebut, Anda harus mengisi informasi yang diperlukan seperti nama dan nomor NPWP. Anda juga harus menyertakan surat kuasa jika SPT Tahunan dikirimkan oleh orang lain. Formulir tersebut harus dikirimkan ke DJP melalui pos.
2. Lengkapi Semua Persyaratan yang Diperlukan
Setelah mengirimkan formulir Pemberitahuan Penerimaan SPT Tahunan, Anda harus menyiapkan informasi dan dokumen lain yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan. Informasi yang diperlukan biasanya berupa rincian pendapatan, beban, dan kewajiban pajak yang harus disertakan dalam SPT Tahunan. Anda juga harus menyiapkan dokumen pendukung seperti laporan keuangan.
3. Perbarui SPT Tahunan
Setelah Anda mengumpulkan semua informasi dan dokumen yang diperlukan, Anda harus memperbarui SPT Tahunan sesuai dengan informasi tersebut. Jika Anda menggunakan aplikasi SPT Tahunan, Anda dapat mengakses aplikasi ini dan memperbarui SPT Tahunan dengan mudah. Jika Anda tidak menggunakan aplikasi, Anda harus mengisi SPT Tahunan secara manual.
4. Kirimkan Ulang SPT Tahunan ke DJP
Setelah memperbarui SPT Tahunan, Anda harus mencetak dan mengirimkan SPT Tahunan ke DJP melalui pos. Anda juga harus mengirimkan salinan SPT Tahunan yang telah diperbarui kepada Kantor Wilayah DJP. Pastikan bahwa Anda menyertakan semua dokumen yang diperlukan dan informasi yang benar dalam SPT Tahunan.
5. Tunggu Notifikasi Penerimaan
Setelah mengirimkan SPT Tahunan, Anda harus menunggu notifikasi penerimaan dari DJP. Notifikasi ini biasanya dikirimkan melalui email atau SMS. Jika Anda tidak menerima notifikasi tersebut, Anda harus menghubungi Kantor Wilayah DJP untuk memastikan bahwa SPT Tahunan telah diterima.
6. Perbarui Tagihan Pajak
Setelah menerima notifikasi penerimaan, Anda harus memeriksa tagihan pajak yang harus dibayar. Jika tagihan pajak yang harus dibayar lebih tinggi dari yang diharapkan, Anda harus melakukan perhitungan ulang SPT Tahunan. Jika tagihan tidak sesuai dengan estimasi, Anda harus menghubungi DJP untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
7. Lakukan Pembayaran
Setelah tagihan pajak telah disetujui, Anda harus melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan tersebut. Anda dapat melakukan pembayaran melalui berbagai cara, seperti melalui ATM, internet banking, atau transfer bank. Pastikan bahwa Anda membayar tagihan pajak sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.
8. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, Anda harus menyimpan bukti pembayaran yang telah diberikan oleh bank. Bukti pembayaran ini harus disimpan sebagai bukti bahwa Anda telah melunasi tagihan pajak yang terlambat. Bukti pembayaran ini juga dapat diserahkan kepada DJP jika Anda diminta untuk melakukannya.
9. Dapatkan Nomor Referensi Pembayaran
Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda harus mencatat nomor referensi pembayaran yang telah diberikan oleh bank. Nomor referensi ini harus dikirimkan ke DJP untuk memastikan bahwa pembayaran telah berhasil dilakukan. Nomor referensi ini juga dapat digunakan untuk mengecek status pembayaran.
Kesimpulan
Itulah cara lapor SPT Tahunan yang terlambat. Meskipun memang agak rumit dan memakan banyak waktu, tetapi jika Anda melaksanakan proses tersebut dengan benar, Anda dapat dengan cepat menyelesaikan proses laporan pajak. Dengan demikian, Anda dapat menghindari masalah yang mungkin terjadi akibat keterlambatan laporan pajak.