cara lapor spt tahunan yang telat

cara lapor spt tahunan yang telat

Tahun demi tahun, semua orang yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka. Namun, bagaimana jika Anda telat melaporkan SPT? Apa yang harus dilakukan? Dalam artikel ini, kami akan menguraikan cara Anda dapat melaporkan SPT yang telat.

Bagaimana Cara Melaporkan SPT yang Terlambat?

 Bagaimana Cara Melaporkan SPT yang Terlambat?

Jika Anda telat melaporkan SPT, Anda harus mengisi dan mengajukan SPT yang telah diubah atau ditunda. Anda juga harus mengajukan permohonan penundaan pembayaran SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Permohonan ini harus disertai dengan alasan yang kuat untuk penundaan pembayaran.

Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak DJP akan menilai permohonan Anda dan memberikan penjelasan lebih lanjut. Jika permohonan Anda diterima, maka Anda dapat mengajukan SPT yang telah diubah atau ditunda.

Anda juga harus membayar denda pembayaran SPT yang terlambat. Denda tergantung pada jumlah waktu yang telah berlalu sejak tanggal pengajuan SPT.

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Mengajukan SPT yang Telat?

 Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Mengajukan SPT yang Telat?

Waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan SPT yang telat bergantung pada jumlah waktu yang telah berlalu sejak tanggal pengajuan SPT. Namun, sebagai aturan umum, Anda harus menyelesaikan pengajuan SPT terlambat dalam waktu 30 hari.

Setelah pengajuan SPT terlambat diselesaikan, Anda harus mengajukan SPT tahunan yang telah diubah atau ditunda kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Anda juga harus mengajukan pembayaran SPT tahunan yang telah diubah atau ditunda. Pembayaran ini harus dilakukan kepada KPP.

Bagaimana Cara Membayar Denda SPT yang Terlambat?

 Bagaimana Cara Membayar Denda SPT yang Terlambat?

Denda SPT yang terlambat harus dibayar kepada KPP. Anda dapat membayar denda dengan menggunakan transfer bank, kartu kredit, atau mesin pembayaran elektronik (EDC).

Bagaimana Cara Memeriksa Status SPT yang Telat?

 Bagaimana Cara Memeriksa Status SPT yang Telat?

Anda dapat memeriksa status SPT yang telat melalui akun e-Filing Anda. Cara tersebut adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke akun e-Filing Anda.
  • Klik tombol Pembayaran SPT.
  • Klik tombol Permohonan SPT yang Ditunda.
  • Klik tombol Lihat Status.

Setelah Anda mengklik tombol Lihat Status, Anda akan diberi informasi mengenai status permohonan SPT yang telat. Jika permohonan Anda diterima, Anda akan diberi informasi mengenai jumlah denda yang harus dibayarkan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Denda SPT Terlambat Tidak Dibayarkan?

 Apa yang Harus Dilakukan Jika Denda SPT Terlambat Tidak Dibayarkan?

Jika Anda tidak membayar denda SPT yang terlambat, Anda akan dikenai sanksi pajak. Sanksi tergantung pada jumlah denda yang belum dibayarkan. Sanksi dapat berupa denda pajak, penutupan akun e-Filing Anda, atau bahkan penutupan perusahaan Anda.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah menjelaskan cara Anda dapat melaporkan SPT yang telat. Jika Anda telat melaporkan SPT, Anda harus mengajukan SPT yang telah diubah atau ditunda kepada DJP dan membayar denda SPT yang terlambat. Jika Anda tidak membayar denda SPT yang terlambat, Anda akan dikenai sanksi pajak.

LihatTutupKomentar