Pemenuhan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan hal yang harus dilakukan oleh semua wajib pajak. Dengan berkembangnya teknologi, saat ini kewajiban itu dapat dilaporkan secara online. Berikut adalah cara lapor SPT online.
Pendaftaran NPWP
Untuk dapat melaporkan SPT secara online, maka terlebih dahulu anda harus memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP dapat didapatkan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat. Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan seperti KTP, formulir pendaftaran, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah itu anda harus mengisi formulir tersebut dan melakukan verifikasi ke KPP.
Aktivasi e-Filing
Selanjutnya, anda harus melakukan aktivasi e-Filing. Aktivasi e-Filing dapat dilakukan dengan cara mengunjungi portal e-Filing dan melakukan registrasi pada laman tersebut. Setelah itu anda akan mendapatkan User ID dan Password untuk login ke portal e-Filing. Selanjutnya anda harus mengisi data pada profil pribadi, mengisi data pada profil usaha, dan menambahkan data perusahaan yang bersangkutan.
Mempersiapkan Data SPT
Setelah berhasil melakukan registrasi, anda harus mempersiapkan data Surat Pemberitahuan Tahunan. Data-data yang harus disiapkan berupa informasi mengenai pendapatan, pengeluaran, dan pembayaran pajak. Selain itu anda juga harus menyiapkan data-data lainnya seperti data bank, jenis pajak, dan jenis SPT.
Mengisi Formulir SPT
Selanjutnya anda perlu mengisi formulir SPT dengan data-data yang telah disiapkan sebelumnya. Anda perlu memasukkan data-data yang telah disiapkan tadi di dalam formulir SPT online. Setelah itu, anda harus mengisi jumlah pajak yang harus dibayar dan konfirmasi akan jumlah tersebut. Jika sudah selesai, anda dapat mencetak formulir SPT dan melakukan pembayaran melalui bank.
Verifikasi dan Konfirmasi SPT
Setelah berhasil melakukan pembayaran, anda harus melakukan verifikasi SPT. Verifikasi dapat dilakukan dengan cara mengunjungi portal e-Filing dan melakukan login dengan data yang telah disediakan. Selanjutnya anda harus mengklik menu verifikasi SPT dan mengisi data-data yang telah ditentukan. Setelah itu anda harus mengklik tombol konfirmasi dan menunggu verifikasi selesai.
Cetak SPT Online
Selanjutnya anda dapat mencetak SPT online. Anda harus mengunjungi portal e-Filing dan melakukan login. Setelah itu anda harus mengklik menu cetak SPT dan mengisi data-data yang telah ditentukan. Selanjutnya anda harus mengklik tombol cetak dan menunggu prosesnya selesai.
Download SPT Online
Anda juga dapat mengunduh SPT online. Anda harus mengunjungi portal e-Filing dan melakukan login. Setelah itu anda harus mengklik menu download SPT dan mengisi data-data yang telah ditentukan. Selanjutnya anda harus mengklik tombol download dan menunggu prosesnya selesai.
Kesimpulan
Dengan adanya teknologi, saat ini pemenuhan kewajiban wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online. Cara lapor SPT online meliputi pendaftaran NPWP, aktivasi e-Filing, mempersiapkan data SPT, mengisi formulir SPT, verifikasi dan konfirmasi SPT, cetak SPT online, dan download SPT online. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi anda yang ingin melaporkan SPT online.